NUSAKAMBANGAN - Satu Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah menerima remisi pada hari Rabu (29/1/2025).
Remisi yang diberikan pada kesempatan ini adalah remisi khusus keagamaan Imlek. Remisi ini diberikan kepada WBP yang beragama Kong Hu Chu.
Baca juga:
Lapas Permisan Gelar Sidak dan Test Urine
|
Kegiatan pemberian remisis khusus hari raya imlek ini dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Acara dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan oleh Kepala Seksi Binadik, Andar Saenur Warikas beserta Kepala Sub Seksi Registrasi, Suseno Ariwibowo, dengan didampingi satu orang Staf Registrasi.
Andar Saenur Warikas menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-16 tanggal 21 Januari 2025.
Surat tersebut berisi tentang Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili tahun 2025 bagi Narapidana dan Anak Binaan.
"Kegiatan berjalan dengan tertib dan aman, " jelasnya.
#agusandrianto
#kemenimipas
#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#lapaspermisan