NUSAKAMBANGAN – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (litmas) yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan yang bertempat di ruang kunjungan. 5 orang PK Bapas melakukan Litmas terhadap 8 orang WBP pada hari Kamis (05/09).
Kasi Binadik Lapas Permisan, Andar Saenur Warikas menjelaskan litmas merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh WBP untuk mengetahui layak atau tidaknya tahapan program pembinaannya ditingkatkan, seperti program asimilasi, Cuti Bersyarat (CB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Baca juga:
Apa Itu Hukuman Seumur Hidup?
|
Andar menambahkan, Litmas Awal dilakukan terhadap 5 orang WBP dan Litmas PB (Pembebasan Bersyarat) untuk 3 orang WBP. Litmas Awal merupakan tahapan penting untuk mengidentifikasi kondisi terkini dan kebutuhan pembinaan seorang WBP setelah menerima putusan pengadilan. Sementara itu, Litmas PB dilakukan untuk memastikan kesiapan WBP menjalani program pembebasan bersyarat.
“Hasil litmas tersebut akan ditindak lanjuti sehingga dapat disimpulkan apakah WBP yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak, ” tambah Andar.
PK Bapas akan melakukan wawancara dan observasi terhadap WBP untuk mengetahui secara rinci mengenai identitas, latar belakang, serta kegiatan yang dilakukan selama masa pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas.
Data tersebut selanjutnya akan jadi pertimbangan apakah WBP layak mendapatkan program integrasi baik CB, Asimilasi, CMK maupun PB. Teguh, salah satu PK Bapas juga menjelaskan bahwa litmas ini juga merupakan salah satu poin penting dalam Revitalisasi Pemasyarakatan untuk penataan dalam manajemen Pemasyarakatan.
“Dalam Revitalisasi Pemasyarakatan bentuk pelayanan warga binaan ini diberikan lewat pemenuhan hak melalui rekomendasi Litmas dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, ” jelas Teguh.